YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MEMILIH BIRO JASA
- Keamanan Berkas – berkas anda ( KTP , STNK , DAN BPKB )
-
Waktu pengurusan yang relatif wajar
-
Harga yang relatif murah
Kami sudah hadir di Bekasi semenjak tahun 2001 , Membantu anda dalam proses pengurusan perpanjangan STNK Tahunan maupun Pengurusan Proses lain- lain sebagai berikut :
- Perpanjangan STNK ( baik atas nama pribadi / perorangan maupun atas nama perusahaan )
- Perpanjangan STNK dengan Acc Bpkb / keterangan Leasing
- Pengesahan STNK 5 Tahun ( ganti plat )
- Proses Nembak KTP
- Proses Ganti Nopol Kendaraan
- Proses Pindah Alamat
- Proses BBN ( Bea Balik Nama ) Kendaraan baik Motor maupun Mobil
- Proses Mutasi Antar Samsat
- Proses Mutasi Ke luar daerah Maupun Proses Mutasi Masuk dr Luar Daerah
- Proses Pencatatan Bpkb
- Proses Pengurusan Stnk hilang
- Proses Rubah Bentuk / Ganti Warna Kendaraan
- Proses Pengurusan BPKB Baru ( baik Hilang maupun Rusak )
- Pengurusan Pasport
- Akte Pendirian Perusahaan ( Lengkap )
berikut persyaratan dan kelengkapan berkas dalam berbagai pengurusan :
PERPANJANGAN STNK
Persyaratan :
- Ktp Asli ( Ktp dalam hal ini wajib sudah harus E – ktp atau dalam bentuk Suket ( yang masih Hidup masa berlakunya serta melampirkan fotocopy kartu kelurga @ 1 lmbar ))
- Stnk asli
- Bpkb fotocopy
- Lama waktu pengurusan +/ – 2 hari kerja
PENGESAHAN STNK 5 THN
Persyaratan :
- Ktp asli ( Ktp dalam hal ini wajib sudah harus E – Ktp atau dalam bentuk Suket ( yang masih Hidup masa berlakunya serta melampirkan fotocopy kartu keluarga @ 1 lembar ))
- Stnk asli
- Bpkb fotocopy
- Cek fisik kendaraan ( no rangka dan no mesin kendaraan ) bisa dilakukan di kantor kami
- Khusus untuk kendaraan yang masih dalam tahapan kredit ( leasing ) : Wajib mencantumkan Surat Keterangan dari Leasing asli beserta fotokopi bpkbnya
- Lama waktu pengurusan + / – 2 hari kerja
BEA BALIK NAMA
Persyaratan
- Fotokopy Ktp an pemilik baru @ 3 lmbar
- Stnk Asli
- Bpkb Asli ( Tanpa Faktur )
- Cek fisik Kendaraan ( no rangka dan no mesin ) , bisa dilakukan di kantor kami
- Khusus untuk kendaraan pertama dengan atas nama PT wajib melampirkan surat Pelepasan Hak ( Asli )
- Lama waktu pengurusan utk STNK dan Plat +/ – 1 minggu hari kerja ( hari sabtu dan minggu tidak dihitung ) dan Bpkb di proses setelah stnk jd +/- 2 minggu hari kerja ( hari sabtu dan minggu tidak dihitung )
MUTASI ( ANTAR SAMSAT )
Persyaratan
- Fotocopy Ktp an pemilik baru @ 3 lmbar
- Stnk Asli
- Bpkb Asli ( Tanpa Faktur )
- Cek fisik Kendaraan ( no rangka dan no mesin ) , bisa dilakukan di kantor kami
- Khusus untuk kendaraan pertama dengan atas nama PT wajib melampirkan surat Pelepasan Hak ( Asli )
- Lama waktu pengurusan utk STNK dan Plat +/ – 2 minggu hari kerja ( hari sabtu dan minggu tidak dihitung ) dan Bpkb di proses setelah stnk jd +/- 2 minggu hari kerja ( hari sabtu dan minggu tidak dihitung )
MUTASI LUAR DAERAH
Persyaratan
- Fotocopy Ktp an Pemilik baru @ 3 lmbar ( fc ktp pemilik di daerah yang akan dituju )
- Stnk Asli
- Bpkb Asli ( Tanpa Faktur )
- Cek fisik Kendaraan ( no rangka dan no mesin ) , bisa dilakukan di kantor kami
- Khusus untuk kendaraan pertama dengan atas nama PT wajib melampirkan surat Pelepasan Hak ( Asli )
- Lama waktu pengurusan utk Cabutan Berkas +/ – 1 bulan lebih 10 hari kerja ( hari sabtu dan minggu tidak dihitung)
STNK HILANG
Persyaratan
- Ktp Asli
- Bpkb Asli ( Tanpa Faktur )
- Cek fisik Kendaraan ( no rangka dan no mesin ) , bisa dilakukan di kantor kami
- Surat Laporan Hilang dari Kepolisian ( yang masih Hidup masa berlakunya )
- Untuk kendaraan yang masih dalam tahapan Kredit / leasing , Wajib mencantumkan Surat Keterangan dr Leasing ( asli ) beserta fotokopy bpkbnya
- Lama waktu pengurusan untuk Stnk +/- 1 minggu hari kerja ( hari sabtu dan minggu tidak dihitung )